Meminta
cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar yang wajib
dijauhi dan ditinggalkan istri muslimah.
Diriwayatkan
dari TsaubanRadhiyallahu
‘Anhuia berkata: RasulullahShallallahu
‘Alaihi Wasallambersabda,”Siapa
saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang
dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud,
Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi
Dawud)
Syaikh
Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Penulis Tuhfah al-Ahwadzi,
menjelaskan tentang makna diharamkannya bau surga baginya: dia dilarang
menciumnya. Ini sebagai bentuk ancaman serius. Atau itu terjadi berkaitan pada
satu waktu dan tidak pada selainnya. Maksudnya: ia tidak mendapati bau surga di
saat orang-orang suka berbuat baik (muhsinun) pertama kali menciumnya. Atau ia
tidak mendapati bau surga sama sekali sebagai ancaman yang serius.”
Sebagian
ulama lain menjelaskan maknanya: diharamkan baginya mencium bau surga walaupun
ia memasuki surga tersebut.
Alasan
yang Membolehkan Wanita Minta Cerai
Ancaman
diatas akan menimpa wanita yang menggugat cerai suami jika tanpa disertai alasan
yang dibenarkan. Yaitu alasan yang benar-benar mengharuskannya bercerai.
Contohnya: perlakuan suami yang buruk -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul
dan menganiaya, dan semisalnya-, suami tidak mau menjalaskan perintah agama
& beraklak buruk, ia membencinya (tidak ada rasa suka/cinta kepada suaminya)
sehingga ia tidak bisa hidup bersamanya, terjadi penyimpangan seksual, tidak
bisa memenuhi kebutuhan batin, dan semisalnya.
Dari
Ibnu AbbasRadhiyallahu
‘Anhumamenyampaikan; Istari Tsabit bin Qais datang kepada NabiShallallahu
‘Alaihi Wasallamdan berkata:
“Wahai
Rasulullah, Tsabit bin Qais, tidaklah aku mencelanya atas agama dan akhlaknya,
akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka RasulullahShallallahu
‘Alaihi Wasallambersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya
itu?” Ia menjawab, “Ya.” RasulullahShallallahu
‘Alaihi Wasallambersabda: “Terimalah (wahai Tsabit) kebun itu, dan
ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Al-Bukhari dan lainnya)
Ibnu
Hajar menjelaskan dalam Fathul Baari, bahwa Istari Tsabit tidak menginginkan
pisah dari suaminya karena akhlak suaminya yang buruk dan tidak pula karena
agamanya yang kurang. Tapi karena suaminya berparas jelek dan tidak menyenangkan
hatinya sehingga ia merasa jijik dan tidak ada rasa suka kepadanya.
Kemudian
dia mengadu kepada RasulullahShallallahu
‘Alaihi Wasallamkarena takut akan terjerumus ke dalam kekufuran karena rasa
tidak suka yang ada dalam dirinya sehingga melakukan sesuatu yang bisa
menciderai pernikahannya. Ia tahu bahwa hal itu haram sehingga takut
kebenciannya mendorongnya ke dalam keharaman tersebut. (Diringkas dari Fathul
Baari: 9/399)
Hadits
tersebut menerangkan bahwa rasa benci seorang wanita kepada suaminya karena
tidak adanya rasa cinta & takutnya ia akan menelantarkan hak-hak suaminya
menjadi satu udzur untuk meminta pisah dari suaminya, tapi bagi wanita tersebut
mengajukan khulu dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan suaminya
dahulu. Namun jika ia masih bisa bersabar dan berharap ridha Allah dengan tetap
menjaga keluarganya tentu ini lebih utama.
Syaikh
Ibmu Jibrin menjelaskan beberapa perkara yang membolehkan seorang wanita
mengajukan Khulu:
Pertama,
Apabila seorang wanita membenci karakter akhlak suaminya seperti kasar,
temperamen, mudah tersinggung, sering marah-marah, terlalu saklek, kurang bisa
menerima kekurangan maka ia boleh mengajukan khulu.
Kedua,
apabila tidak suka dengan tampangnya seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang
pada panca inderanya, maka ia dibolehkan meminta khulu.
Ketiga,
apabila ada cacat dalam agamanya seperti suka meninggalkan shalat, meremehkan
shalat Jamaah, tidak puasa Ramadhan tanpa udzur syari, atau melakukan perbuatan
haram seperti zina, mabuk-mabukan, suka nongkrong, maka dibolehkan baginya
menuntut khulu.
Keempat,
jika suami tidak memberikan haknya seperti nafkah, pakaian, dan kebutuhan
pokoknya padahal ia mampu memberikannya; maka istri tersebut boleh mengajukan
khulu.
Kelima,
apabila suami tidak bisa menunaikan kewajiban nafkah batin karena memiliki
penyakit seksual atau tidak adil dalam pembagian jatah giliran. Maka ia boleh
mengajukan Khulu.
Ringkasnya,
bahwa istri berkewajiban mentaati suaminya dan memberikan pelayakan yang baik
kepadanya. Tidak boleh meminta pisah darinya tanpa ada alasan yang dibenarkan
syariat dan tanpa ada bahaya yang bisa mengancamnya. Jika karena sang istri
punya Pria Idaman Lain (PIL) lalu ia menggugat cerai suaminya maka ia telah
melakukan dosa besar dan diancam dengan kehinaan di akhirat; tidak akan mencium
bau surga. (mozaik)
0 Response to "Beginilah Laknat Allah untuk Istri Minta Cerai Tanpa Hak?"
Catat Ulasan